Thursday, February 13, 2020

Rezim Koalisi dan Pemerintahan yang Tersandera


Oleh SUHARTOKO*)

Salah satu tahapan Pilgub di Jatim. (Ilustrasi foto: Google)
TAHUN 2020 ini Indonesia bakal punya gawe besar dalam menjalankan roda demokrasi. Agendanya adalah memilih pucuk pimpinan di berbagai daerah. Tercatat ada 270 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan itu akan berlangsung secara serentak. Jika tidak ada aral melintang Pilkada serentak di 270 daerah itu berlangsung pada Rabu, 23 September 2020.
Seperti dilansir Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dari 270 daerah dimaksud, rincinya: di sembilan daerah provinsi akan digelar Pilkada untuk memilih gubernur/wakil gubernur, 224 kabupaten memilih bupati/wakil bupati, dan sisanya di 37 kota untuk memilih walikota/wakil walikota baru.


Untuk pemilihan gubernur, meliputi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.Terdapat dua provinsi yang seluruh daerah kabupaten/kotanya sama sekali tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 2020. Keduanya, yakni Provinsi Aceh dan DKI Jakarta.
Sementara di Jawa Timur (Jatim), pemilihan bupati/walikota akan berlangsung di 19 daerah kabupaten/kota. Rincinya adalah: Kota Surabaya, Pasuruan, Blitar, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan, Tuban, Jember, Situbondo, Banyuwangi, Kediri, Blitar, Ponorogo, Ngawi, Trenggalek, Pacitan, dan Sumenep,  

Tahap pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diagendakan pada Februari 2020. Sementara untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Maret 2020. Kemudian masa kampanye dimulai 1 Juli dan berakhir pada 19 September 2020 dengan durasi 81 hari.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 29 September hingga 1 Oktober 2020. Sementara,rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2020.

Satu hal yang tidak bisa dihindari dalam proses Pilkada adalah terjadinya koalisi di antara peserta Pilkada. Koalisi bisa berasal dari atau terjadi secara personal, bisa juga secara kelembagaan atau institusi. Secara personal, koalisi bisa dilakukan oleh calon kepala daerah: gubernur, bupati atau walikota untuk memilih dan menggandeng calon wakilnya untuk maju bersama dalam kontestasi Pilkada. 

Koalisi personal juga bisa melibatkan calon peserta atau kontestan dengan para cukong politik yang biasanya dari para pemodal (pengusaha) secara perorangan atau korporasi untuk support pendanaan selama proses Pilkada berlangsung. Calon kontestan secara personal juga bisa merangkul pimpinan organisasi kemasyarakatan (Ormas), keagamaan, profesi, atau juga komunitas, dengan harapan bisa menjadi magnet politik (vote getter) untuk mendulang suara secara signifikan.

Selain secara personal, koalisi juga bisa belangsung secara kelembagaan, yakni oleh partai pengusung dan pendukung. Koalisi kembagaan ini lebih bersifat formal untuk memenuhi syarat minimal kepesertaan yang ditentukan perundang-undangan. Untuk bisa mengusung calon peserta Pilkada, partai yang perolehan suaranya belum mencukupi syarat minimal akan bergabung atau membentuk koalisi dengan partai lain, sehingga memenuhi syarat untuk bisa mendaftarkan calonnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, koalisi ini tidak hanya bisa dilakukan oleh partai pengusung yang modal perolehan suara Pemilu atau kursi di dewan tidak cukup memenuhi syarat mininal. Kaoalisi bisa saja dilakukan oleh partai-partai besar yang modal suara hasil Pemilu atau kursi di dewan sudah mencukupi syarat minimal, bahkan berlebih. Yang terakhir ini biasanya dilakukan untuk memperkuat amunisi mesin politik saat Pilkada berlangsung.

Koalisi personal biasanya tidak terlalu rumit asal komitmen kuat, bahwa konsesi yang akan diperoleh para pihak, saling menguntungkan, khususnya bagi pemodal atau pendulang suara. Pada tahap inilah biasanya modus transaksional mulai didesain para pihak yang terlibat koalisi. Sementara pada koalisi kelembagaan, peluang konsesi politik bisa berupa bagi-bagi kekuasaan lewat jabatan-jabatan strategis atau akses bisnis dari proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 
Termasuk dalam hal ini adalah deal-deal tertentu saat penentuan kebijakan daerah. Pengawalan dan keberlangsungan koalisi dengan partai pengusung dan pendukung dilakukan melalui wakil-wakil partai yang duduk di kursi dewan (DPRD). 

Tergadainya Kekuasaan

Ketika koalisi mulai dirancang dan terjadi kesepakatan awal dalam pra-Pilkada, di sinilah peluit penggadaian sebagian kekuasaan mulai ditiup, dan secara bertahap akan menggerogoti marwah pemerintahan yang bermartabat dan berwibawa. Dampaknya, kontestan yang memenangi Pilkada tidak bisa leluasa menjalankan roda pemerintahan.

Jasa yang telah diberikan oleh mitra koalisi --yang akhirnya mampu mengantarkan ke puncak kepemimpinan pemerintahan--, membuat sang kepala daerah serba ewuh pakewuh, dan menjadi kurang greng, karena terjerat dan tersandera oleh politik balas budi. Sang kepala daerah merasa harus membalas budi baik para mitranya dengan konsekuensi memasung sebagian kekuasaannya sebagai manifestasi "hadiah" atau konsesi politik yang harus diberikan.

Kalau sudah demikian, ujung-ujungnya rakyat akan menjadi korban. Sebab, tersanderanya proses penyelenggaraan pemerintahan akibat deal-deal politik dengan mitra koalisinya, mau tidak mau kepala daerah harus mengembalikan modal politis yang sudah diterima saat proses Pilkada berlangsung kepada mitra koalisinya. Sampai di sini, sesungguhnya pengelolaan pemerintahan sudah tergadai. Out put pemerintahan yang seharusnya dinikmati oleh rakyat, harus dipersembahkan kepada mitra koalisi.

Betapa rezim koalisi telah berpengaruh kuat terhadap kepemimpinan dalam pemerintahan, secara kasat mata juga terlihat ketika pemilihan presiden dan wakil presiden. Meski presiden terpilih memiliki hak prerogatif dalam menyusun kabinet, toh saat memilih dan menentukan calon menteri, ia tidak bisa melepaskan diri (sama sekali) dari pengaruh mitra koalisinya.

Meski secara formal seorang presiden selalu mengkalim, bahwa menteri yang dipilih bebas dari tekanan siapa pun dan bebas dari politik bagi-bagi kursi/jabatan sebagai imbalan perjuangan mitra koalisinya, publik tidak bisa dibohongi. Dan, dalam susunan kabinet, menteri-menteri dan pimpinan lembaga setingkat menteri cenderung merepresentasikan secara proporsional kontribusi partai atau mitra koalisi, termasuk tim suksesnya.

Tidak muat untuk mengakomodasi semua mitra koalisi karena kapasitas kabinet terbatas? Selalu ada cara. Kalau pada posisi menteri dan lembaga setingkat menteri tidak memungkinkan karena sudah penuh, bisa mengangkat staf khusus presiden, wakil presiden, juga menteri, meski keberadaannya kerap mengundang kontroversi dan resistensi publik terkait kapasitas personel yang ditunjuk. Masih tidak tersedia tempat lagi, balas budi bisa dilakukan dengan menyebar personel yang dianggap telah berjasa, ke perusahaan-perusahaan pemerintah (Badan Usaha Milik Negara/BUMN) dengan menempati posisi di dewan direksi atau komisaris. Nah, klop kan!    

Akankah potensi ancaman rezim koalisi ini benar-benar menjadi kenyataan dalam proses pelemahan pengelolaan pemerintahan di daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia? Begitu lemahkah para pemimpin kita dalam menjalankan amanat rakyat, sehingga harus bertekuk lutut di hadapan mitra koalisi?

Tentu ini akan berpulang kepada nurani dan keberanian pemimpin dalam mengendalikan roda pemerintahan. Dengan kesadaran, bahwa (meski berangkat dan diusung oleh partai saat mengikuti Pilkada), jika pemimpin daerah, baik bupati/walikota atau gubernur bersandar pada amanat rakyat, tentu ia akan melawan bentuk-bentuk tekanan eksternal, termasuk dari mitra koalisi. Dan, ini bisa dieliminasi sejak dini ketika menjalin koalisi pra-Pilkada.

Sejak awal, calon kepala daerah harus membentengi diri dari godaan dan secara tegas menyampaikan sikap dan positioning jika kelak terpilih dan memenangkan Pilkada. Sinyal ini mesti terlihat jelas sejak awal. Kalau tidak, ia akan menjadi bulan-bulanan mitra koalisi, termasuk dalam menghadapi “gangguan” DPRD sebagai mitra dalam mengelola dan mengendalikan pemerintahan.

Pengelolaan pemerintahan di sejumlah daerah di negeri ini memang masih banyak menyisakan masalah yang menyesakkan dada. Tetapi, hadirnya pemimpin yang berkarakter dan berintegritas dengan mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan partai atau golongan, merupakan oase di padang gersang yang akan membawa bangsa ini lebih bermartabat penuh keberkahan. (*)


No comments:

Post a Comment

Gresik Baru, Manut Kiai, dan Jebakan Serimoni

Oleh SUHARTOKO Jika awal pemerintahan Kabupaten Gresik -- di bawah kepemimpinan Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dan Wakil Bupati Amina...

Popular Posts