Thursday, September 15, 2016

Bermakmum kepada Iblis

 Jangankan kepada pak kiyai, pak ustad, atau pak ketua takmir masjid, iblis sekali pun, kalau dia mau jadi imam salat, saya mau jadi makmumnya.

“Ah, jangan guyon,”  kata salah seorang shohib yang juga takmir masjid.

Foto ilustrasi
Tidak! Saya tidak sedang bergurau. Pernyataan itu saya sampaikan kepada ketua dan beberapa pengurus (takmir), serta beberapa jamaah masjid At-Taqwa di komplek perumahan GKGA Gresik, justru dalam konteks serius. Sungguh, saya mau saja menjadi makmum salat berjamaah meski imamnya iblis sekali pun. Masalahnya, mana ada dan mana mau iblis mengimami salat di masjid? Lalu, apa yang mendasari pernyataan saya tersebut?

Dalam tiga bulan terakhir ini, sebagian pikiran dan energi saya memang tersedot pada penyelesaian konflik antara ketua takmir masjid dan beberapa orang (jamaah) yang biasa mengikuti kajian (pengajian) dan salat berjamaah di masjid yang biasa menjadi sarana ibadah kami. Beberapa jamaah masjid yang didesain dua lantai ini bersikukuh tidak mau menjadi makmum atau tidak mau bermakmum jika yang mengimami salat fardlu di masjid adalah ketua takmir. Jika yang menjadi imam salat bukan sang ketua takmir, mereka tidak mempermasalahkan dan oke-oke saja menjadi makmum.

Beberapa modus mereka ciptakan demi memuluskan sikap dan ketegasan pendirian untuk tidak mau bermakmum kepada sang ketua takmir. Di antaranya, memilih berdiri di luar pintu masjid sebelum iqomah (seruan tanda dimulainya salat berjamaah) dikumandangkan. Ini dilakukan sambil melihat dari luar (teras/serambi masjid) dan memastikan siapa yang menjadi imam salat.

Begitu mendapat kepastian bahwa yang mengimami salat adalah sang ketua takmir, maka mereka pun ambil langkah seribu, balik kanan pulang, sehingga memilih tidak ikut salat berjamaah. Padahal, keutamaan salat fardlu berjamaah itu jauh melebihi salat sendiri (munfarid). Sebaliknya, jika mereka melihat yang maju menjadi imam bukan sang ketua takmir, mereka memasuki masjid dan menempati shaf (barisan salat) yang masih luang.

Cara lain, jika mengetahui yang menjadi imam adalah sang ketua takmir, mereka sengaja memperlambat masuk masjid dengan cara menungu di teras atau serambi dan sengaja memosisikan diri sebagai makmum yang tertinggal berjamaah (makmum masbuk). Mereka baru bergabung ke shaf salat berjamaah pada raka’at terakhir, sebelum salam berlangsung.Dengan demikian, untuk menunaikan salat fardlu berjamaah di masjid, mereka merasa “terbebas” dari kepemimpinan sang ketua takmir.

Modus lainnya –dan ini terkesan lebih ekstrem—mereka sudah berdiri di shaf salat ketika sang ketua takmir siap memulai salat berjamaah. Namun, begitu iman memulai takbirotul ihrom, mereka secara perlahan menarik diri dan keluar dari barisan salat, lalu pulang meninggalkan masjid. Ketidaksenangan atau (mungkin) kebencian kepada seseorang harus berujung pada ditinggalkannya salat berjamaah yang derajat substansi dan kesahihannya tidak diragukan lagi jauh melebihi salat sendiri (munfarid).  Subhanalloh!


Alasan Syar’i atau Dendam Pribadi?
Apa yang mendasari beberapa jamaah itu sampai begitu alergi terhadap kepemimpinan sang ketua takmir? Setelah melalui serangkaian dialog dengan para pihak yang bertikai dan rapat ketakmiran, saya mengantongi informasi dan mengindentifikasi beberapa masalah. Di antaranya, ada perbedaan pemahaman terhadap suatu masalah yang dibahas dalam kajian rutin yang dilakukan salah seorang ustad yang mereka jadikan “idola”.

Sang ketua takmir memang sempat menghentikan kajian rutin bulanan itu. Penghentian dilakukan karena materi dan metode penyampaiannya dinilai tak sejalan dengan kebijakan dan model dakwah yang diberlakukan di masjid. Atas penghentian itu beberapa jamaah yang telah merasa klop atau cocok dengan sang ustad, tidak terima dan memprotes sikap sang ketua takmir hingga berlanjut pada perselisihan yang berkepanjangan.

Rapat ketakmiran pun digelar untuk membahas suasana tak kondusif ini. Rapat takmir pun memutuskan, kajian sang ustad itu tidak perlu dilanjutkan alias diputus dan mengganti dengan ustad lain. Dengan demikian, keputusan menghentikan kajian yang diasuh oleh sang ustad kontroversial tersebut bukan sikap pribadi ketua takmir, tetapi keputusan institusi.

Atas sikap kolegial tersebut, mestinya konflik antara ketua takmir dan beberapa jamaah masjid berakhir dan mereka mau bermakmum kepada sang ketua takmir ketika salat berjamaah. Tetapi, hal itu tak mengubah sikap mereka. Mereka tetap tidak mau ikut salat berjamaah ketika yang menjadi imam adalah sang ketua takmir. Suasana di masjid kian tidak kondusif.

Saya dan beberapa pengurus inti di ketakmiran lalu mengambil inisiatif untuk meng-ishlah-kan (merukunkan kembali)  mereka atau lebih popular dengan istilah rekonsiliasi. Kami sepakat mengundang Ustad Misbach untuk menjadi penengah dengan pertimbangan, beliau merupakan ustad senior yang disegani dan dihormati di kalangan kami.

Agenda meng-ishlah-kan kedua belah pihak yang bertikai pun kami rancang hingga kami tentukan hari H-nya. Kami juga undang Ustad Misbach untuk memberikan pencerahan seputar masalah yang tengah berkecamuk dengan target mampu mengembalikan suasana kembali kondusif. Sayang, upaya ini tak membuahkan hasil, karena mereka yang berseberangan dengan sang ketua takmir tak seorang pun yang datang. Padahal, ketika kami undang, mereka menyetakan siap hadir.

Ishlah itu mempertemukan dua pihak yang bermasalah untuk mencari solusi atas apa menjadi sebab sehingga mereka gesekan. Lha kalau yang datang cuma satu pihak, lalu siapa yag harus di-ishlah-kan? Jadi, ini tdak memenuhi syarat ishlah,” ujar Ustad Misbach.

Waktu terus bergulir hingga tiba saatnya pergantian takmir masjid berlangsung karena periode pengabdian pengurus sudah berakhir. Pengurus baru pun terbentuk, termasuk ketua takmirnya. Rapat dalam ketakmiran yang baru, kami juga menyusun siapa saja yang layak menjadi imam salat, tentu dengan pertimbangan syar’i. Dari lima orang yang kami beri amanat untuk menjadi imam salat, sang mantan ketua takmir yang lagi bermasalah dengan beberapa jamaah, kami masukkan. Dalam rapat pleno yang dihadiri puluhan jamaah, termasuk yang tengah bermasalah dengan mantan ketua takmir, kami sampaikan daftar lima orang yang kami beri amanat menjadi imam salat dengan urutan yang juga kami sampaikan. Setelah kami floor-kan, semua peserta rapat tak ada yang menawar dan menerimanya.

Meski pengurus (takmir) baru sudah terbentuk dan ketuanya berganti, ternyata perseteruan antara sang mantan ketua takmir dengan beberapa jamaah mash saja berlangsung. Mereka tetap tidak mau bermakmum kepada sang mantan ketua takmir. Padahal, secara syar’i dari berbagai aspek dia memenuhi syarat untuk menjadi imam salat.

Kalau penolakan mereka terkait dengan pola kepemimpinan ketua takmir (ketika awal konflik berlangsung) yang mereka nilai arogan dan tak mengindahkan aspirasi jamaah, mestinya sikap itu gugur begitu kepengurusan masjid berganti. Apalagi, keputusan menghentikan kajian ustad yang mereka idolai, bukan keputusan pribadi ketua takmir, tapi diputskan dalam rapat takmir.

Akhirnya, saya sampai pada kesimpulan, bahwa penolakan dan kebencian beberapa jamaah kepada sang mantan takmir, bukan karena pertimbangan syar’i atau berlandaskan ajaran agama, tetapi lebih tersulut oleh dendam personal yang berimbas pada suasana kurang kondusif di antara sesama jamaah masjid. Bagi saya, ketika sudah menghadirkan diri dan hati di masjid untuk menunaikan ibadah salat berjamah, tak perlu memandang siapa yang menjadi imam.

Toh, tidak semua orang memiliki persyaratan dan keberanian, serta keikhlasan untuk menjadi imam salat. Itulah sebabnya saya sampaikan, jangankan kepada pak kiyai, pak ustad, atau pak ketua takmir masjid, iblis sekali pun, kalau dia mau jadi imam salat, saya mau jadi makmumnya. Karena itu, saatnya menanggalkan dan meninggalkan dendam pribadi dan mengutamakan persatuan dan kekompakan dalam keberagaman, karena sejatinya kita memang terlahir dalam kondisi dan situasi yang berbeda-beda.    

Untuk mengembalikan suasana yang sejuk, kompak, dan kondusif, pendekatan personal perlu terus  dilakukan dengan target, masing-masing pihak yang berseteru mau legawa, saling menghormati, mempertimbangkan etika dalam berinteraksi, dan menjadikan masjid tidak saja sebagai sarana ibadah dan menimba ilmu, tetapi sekaligus rumah besar bersama untuk mempererat silaturrahim antarjamaah.



Gresik, 15 September 2016

                                         



No comments:

Post a Comment

Gresik Baru, Manut Kiai, dan Jebakan Serimoni

Oleh SUHARTOKO Jika awal pemerintahan Kabupaten Gresik -- di bawah kepemimpinan Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dan Wakil Bupati Amina...

Popular Posts