JAKARTA - Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) bersama Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengkaji ulang rencana penarikan terhadap guru-guru pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di sekolah swasta. Kebijakan itu menuai protes dan memicu polemik.
Kepala Bidang Penyusunan Formasi Deputi SDM Aparatur Kemen PAN Sukardiono menjelaskan, pihaknya terus mengkaji dan mengevaluasi kebijakan tersebut. Menurut dia, kebijakan pendistribusian guru negeri untuk bertugas di sekolah swasta merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1981 tentang Pemberian Bantuan kepada Sekolah Swasta. "Kami masih mengkaji apakah PP itu tetap relevan atau tidak," tuturnya, di Jakarta, Senin, 3 Januari 2011.
Pasal 3 PP tersebut menyebutkan, bantuan bagi sekolah swasta bisa saja berbentuk uang, tenaga pendidik berstatus PNS, serta sarana dan prasarana pendidikan. Sukardiono, menjelaskan selama ini distribusi bantuan guru PNS ke sekolah swasta minim evaluasi. Dia berharap Kemendiknas mengevaluasi bantuan itu. Evaluasi tersebut adalah memantau apakah sekolah swasta yang dibantu itu sudah bisa mandiri. "Jika sudah mandiri, ya ditarik tenaga (guru PNS, Red) bantuan itu," katanya. Selanjutnya, guru-guru tersebut didistribusikan ke sekolah swasta lain.
Dikatakan, selama pengkajian itu, idealnya tidak ada penarikan guru PNS dulu di sekolah swasta. Hanya, Kemen PAN tak bisa memaksa. "Sesuai otonomi daerah, kepala daerah berwenang menarik (guru PNS di sekolah swasta, Red)," tuturnya. Kemen PAN hanya memastikan, sementara tidak dikeluarkan surat edaran yang menginstruksi penarikan guru PNS di sekolah swasta.
Dia menengarai, penarikan guru PNS di sekolah swasta di beberapa daerah disebabkan adanya kebutuhan yang cukup tinggi. Jumlah guru PNS yang pensiun dengan rekrutmen baru juga tidak seimbang.
Sementara itu, Mendiknas M. Nuh membantah bahwa penarikan guru PNS di sekolah swasta tersebut didasarkan pada pertimbangan penghematan APBD. "Uang belanja guru PNS tetap dari pusat (APBN)," ujarnya. Hanya, oleh pemerintah pusat, anggaran itu dimasukkan dalam APBD. Selanjutnya, pemerintah daerah berwenang menyalurkan anggaran tersebut.
Nuh mengungkapkan, selama ini pemerintah bisa menyalurkan bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pengadaan sarana-prasarana pendidikan ke sekolah swasta. "Jadi, mengapa tidak bisa memberikan bantuan (guru PNS)?" ujarnya. Padahal, tambah dia, tugas sekolah swasta dan sekolah negeri sama. Yaitu, sama-sama melaksanakan program pendidikan.
Mantan Menkominfo itu menjelaskan, pihaknya dan Kemen PAN terus berkoordinasi untuk merumuskan kebijakan penugasan guru PNS ke sekolah swasta. Kebijakan itu diarahkan untuk memetakan syarat-syarat sekolah swasta bisa mendapatkan bantuan guru PNS. Di sekolah yang sudah mandiri, tidak perlu ditempatkan guru PNS. "Saya tegaskan lagi, intinya Kemendiknas tidak punya kebijakan menarik guru PNS di sekolah swasta," tegas mantan rektor ITS itu. (wan/c5/dwi)
Sumber: jpnn, Selasa, 4 Januari 2011
No comments:
Post a Comment